Fakta Baru Kasus Pagar Laut di Tangerang, KTP Warga Kohod Dicatut untuk Sertifikat Palsu

Sukron
riana rizkia
Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod terkait sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Tangerang. (Foto: iNews/Sukron de Tangger)

JAKARTA, iNews.id - Para warga Desa Kohod dicatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan warga tidak tahu namanya dicatut hingga diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). 

Bareskrim Polri mengungkapkan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang berdasarkan pemeriksaan sejumlah warga.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, sejumlah warga diminta menyerahkan KTP oleh petugas Desa Kohod. Kemudian, identitas mereka digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang.

"Sementara warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Polisi Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta: Ratusan Personil Sisir Kampung Boncos dan Ambon

2 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

3 hari lalu

Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal