Konsep ekowisata yang dikembangkan oleh PTPN, lanjut Dedi mengalami penyimpangan.
"Kalau ekowisatanya perkebunan teh maka kebun tehnya dipertahankan dan tetap ada bangunannya ukuran kecil. Yang sekarang terjadiadalah ekowisata perkebunan teh malah kebun tehnya dibabat diganti dengan bangunan sehingga Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang isinya larangan pembangunan perubahan kawasan pertanian, perubahan kawasan kehutanan, perubahan kawasan daerah aliran sungai dan perubahan kawasan perkebunan dan ini akan berdampak pada tata ruang yang nanti akan disesuaikan dengan kabupaten kotanya," papar Dedi.
Yang kedua, kata Dedi Mulyadi, adalah daerah aliran sungainya mengalami pendangkalan dan penyempitan bahkan sudah banyak yang bersertifikat hak milik. Ini menjadi sorotan utama dengan Kementerian PUPR.