Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

iNews TV
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sahbirin diduga menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyerahan uang suap itu dikirimkan melalui koper dan kardus. 

Dari tersangka Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.

"(Ditemukan) dua lembar berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp200 juta, Logistik Terdahulu Rp 100 juta, Logistik BPK 0,5 persen," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Anggaran

Nasional
4 jam lalu

Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara

Nasional
12 jam lalu

KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 

Nasional
17 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal