Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

iNews TV
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap. Sahbirin diduga menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyerahan uang suap itu dikirimkan melalui koper dan kardus. 

Dari tersangka Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.

"(Ditemukan) dua lembar berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp200 juta, Logistik Terdahulu Rp 100 juta, Logistik BPK 0,5 persen," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/8/2024).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal