JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan secara resmi pada Rabu, 24 Desember 2025.
Pengumuman UMP DKI Jakarta ini sengaja dijadwalkan tepat sebelum memasuki masa libur dan cuti bersama Natal agar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Saat ini, pihak Pemerintah Provinsi Jakarta tengah merampungkan penyusunan Keputusan Gubernur setelah Dewan Pengupahan menyelesaikan serangkaian rapat koordinasi untuk merumuskan angka kenaikan tersebut.
Pramono menegaskan bahwa penetapan upah tahun depan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49, dengan variabel nilai Alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Mengingat UMP Jakarta saat ini berada di angka Rp5.396.761, terdapat beberapa skenario kenaikan yang mungkin terjadi berdasarkan indeks tersebut.
Jika pemerintah mengambil nilai Alfa terendah di angka 0,5, maka akan terjadi kenaikan sebesar 5,17% atau setara Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641.