Hakim MK Saldi Isra Sentil Kepala BNPB Soal Banjir Sumatera: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos Saja

iNews TV
Hakim MK Saldi Isra menegur Kepala BNPB Suharyanto atas pernyataannya yang menyebut bencana Sumatra hanya mencekam di medsos. Suharyanto kemudian meminta maaf. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto yang sebelumnya menyebut bahwa situasi bencana di Sumatra hanya mencekam di media sosial. Saldi mengaku prihatin pernyataan tersebut keluar dari pimpinan lembaga yang juga merupakan perwira tinggi TNI.

Komentar itu disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan perkara 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam sidang, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa penempatan perwira TNI di kementerian atau lembaga merupakan permintaan langsung dari pimpinan K/L, bukan inisiatif TNI. Ia juga menjelaskan adanya mekanisme seleksi internal di tubuh TNI sebelum penempatan dilakukan.

Pemaparan itu langsung ditanggapi Hakim Saldi, yang meminta penjelasan lebih lanjut mengenai proses seleksi tersebut.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
2 jam lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Nasional
4 hari lalu

Kepala BNPB Minta Maaf usai Sebut Bencana Sumatera Kelihatan Mencekam di Medsos

Megapolitan
4 jam lalu

Banjir Rob di Penjaringan Jakut, 11 RT Terendam

Nasional
8 jam lalu

Jalur Kereta Api Medan-Binjai Kembali Beroperasi usai Terdampak Banjir 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal