Pembangunan kampung haji ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan, efisiensi logistik, serta mobilitas jemaah, terutama saat puncak pelaksanaan ibadah haji yang kerap diwarnai kepadatan ekstrem.
Langkah Indonesia ini juga mencatat sejarah penting. Untuk pertama kalinya, Arab Saudi mengizinkan pihak asing memiliki lahan hak milik di Tanah Suci setelah perubahan undang-undang setempat diberlakukan.
Sebelum berhasil mengamankan lahan, Indonesia harus bersaing dengan sejumlah negara lain dalam proses lelang pembelian aset di Arab Saudi. Keberhasilan ini menegaskan posisi strategis Indonesia dalam kerja sama internasional terkait penyelenggaraan ibadah haji.