JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, sehingga total menjadi sembilan orang.
Keduanya adalah Maya Kusmaya, direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina dan Edward Corne, vice president Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan peran keduanya dalam kasus ini.
"Tersangka MK dan Tersangka EC, atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan), melakukan pembelian RON (Research Octane Number) 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi, tidak sesuai dengan kualitas barang," kata Harli.
Sementara itu Maya memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada Edward untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis RON 88 dan dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.