TEHERAN, iNews.id - Kebijakan upah minimum Iran mengalami lonjakan signifikan hingga lebih dari 60 persen di tengah tekanan perang dan krisis ekonomi yang melanda negara tersebut. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah Iran resmi menaikkan upah minimum Iran dari 103 juta Rial atau sekitar Rp1,3 juta menjadi 166 juta Rial atau Rp2,1 juta. Kebijakan ini telah disetujui dan diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja Iran Ahmad Midari.
Kenaikan upah minimum Iran ini dilakukan sebagai respons terhadap lonjakan inflasi dan meningkatnya biaya hidup yang semakin membebani masyarakat. Kondisi tersebut diperparah oleh sanksi internasional serta situasi konflik dengan Amerika Serikat dan Israel.
Tanpa kenaikan upah minimum Iran, sebagian besar pekerja dinilai akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Oleh karena itu, kebijakan ini dianggap mendesak.
Kondisi ekonomi Iran saat ini terbilang berat. Inflasi masih berada di atas 40 persen, sementara nilai tukar Rial terus melemah hingga sekitar 1,47 juta Rial per dolar AS.