Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!

iNews TV
Jokowi menanggapi praperadilan Tifa dan Roy Suryo soal dugaan ijazah palsu. Dia meminta keduanya membuktikan tudingan itu di pokok perkara. Foto iNews TV

SOLO, iNews.id - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan yang ditempuh Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.

Jokowi meminta keduanya mengikuti proses persidangan hingga masuk ke pokok perkara apabila benar-benar meyakini ijazah miliknya palsu. Menurutnya, pembuktian di persidangan dapat menjadi cara untuk memastikan kebenaran mengenai keaslian ijazah tersebut.

"Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," kata Jokowi di kediamannya, Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (12/8/2026).

Jokowi juga kembali menegaskan kesiapannya menghadiri persidangan. Dia bahkan menyatakan akan membawa dokumen ijazahnya mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga S1.

Mantan Presiden ke-7 RI itu mempertanyakan alasan Tifa dan Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan jika mereka telah memiliki keyakinan mengenai keaslian ijazah tersebut.

"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pembuktian mengenai dugaan ijazah palsu semestinya dilakukan melalui proses persidangan pada pokok perkara sehingga fakta dan bukti yang diajukan masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bonatua Tantang Jokowi Uji Ijazah di ANRI: Jangan Cuma Ditunjukkan!

8 hari lalu

David Pajung Soroti Putusan PTUN soal Ijazah Jokowi: Tak Ubah Pokok Perkara Roy Suryo Cs

7 hari lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

7 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

7 hari lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal