Kadin Indonesia Segera Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

iNews TV
Kadin Indonesia siap membantu pemerintah dan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto bakal menghapus utang 6 juta petani dan nelayan yang ada di perbankan. Dalam waktu dekat Prabowo akan menekan Peraturan Presiden (Perpres) pemutihan dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo memastikan Presiden Prabowo akan menerbitkan Perpres tentang pemutihan utang bagi petani dan nelayan. 

Dia menyebut sebanyak 5 hingga 6 juta petani saat ini masih dibebani utang lama sehingga mereka tidak dapat meminjam di perbankan lantaran ditolak sistem pelayanan informasi keuangan di OJK.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap membantu pemerintah dan UMKM. 

Bersama pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

3 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

2 hari lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

3 hari lalu

UKM Naik Kelas, MNC University dan TDA Jakbar Bahas Strategi Pengembangan UMKM

3 hari lalu

5 Ide Bisnis UMKM Bisa Cuan Besar dari Olahan Pisang hingga Camilan Sehat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal