Kadin Indonesia Segera Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM

iNews TV
Kadin Indonesia siap membantu pemerintah dan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto bakal menghapus utang 6 juta petani dan nelayan yang ada di perbankan. Dalam waktu dekat Prabowo akan menekan Peraturan Presiden (Perpres) pemutihan dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo memastikan Presiden Prabowo akan menerbitkan Perpres tentang pemutihan utang bagi petani dan nelayan. 

Dia menyebut sebanyak 5 hingga 6 juta petani saat ini masih dibebani utang lama sehingga mereka tidak dapat meminjam di perbankan lantaran ditolak sistem pelayanan informasi keuangan di OJK.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 Anindya Bakrie menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap membantu pemerintah dan UMKM

Bersama pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum. Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Tak Cuma Donor Darah, MNC Peduli Beri Panggung UMKM Binaan Unjuk Produk di MNC Love Donation

2 jam lalu

MNC Peduli Kembali Gelar MNC Love Donation, Targetkan 400 Kantong Darah hingga Buka Donasi untuk Korban Gempa Flores

2 hari lalu

Tak Hanya Minyak Goreng, Sawit Ternyata Bisa Diolah Jadi Cokelat hingga Bahan Batik

2 hari lalu

Pendaftaran Ditutup, Lebih dari 4.000 Pelaku Usaha Mendaftar Pertamina UMK Academy 2026

14 hari lalu

PNM Siapkan Ekosistem Pembiayaan Mekaar Bunga Delapan Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal