JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp2 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina tahun 2018–2023. Uang tersebut disita dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Bobby Rasyidin, yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya tindakan penyitaan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media, Jumat (6/11/2026).
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar, dari salah seorang saksi Sdr. BR," ujar Budi.
Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci secara detail waktu pelaksanaan penyitaan tersebut dan menegaskan bahwa proses pengusutan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini terus berjalan.
Kasus korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina ini sebelumnya telah menjerat dan menahan tiga orang tersangka sejak Selasa (4/8/2026). Para tersangka tersebut meliputi Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom 2012–2020, serta Elvizar (EL) yang merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.