KPK Usut Dugaan Kebocoran Informasi Kasus ATR/BPN, Inspektorat dan Dewas Turun Tangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan kebocoran informasi penanganan kasus korupsi di Kementerian ATR/BPN. KPK kini memeriksa secara internal dugaan kebocoran tersebut melalui Inspektorat dan Dewan Pengawas (Dewas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan internal tersebut masih berlangsung. Proses ini menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan mekanisme check and balances berjalan dengan baik.
"Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas masih berproses," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan sesuai standar disiplin, kode etik, dan perilaku insan KPK.
Meski demikian, dia memastikan pemeriksaan internal tidak mengganggu proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogress dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan," ujarnya.
KPK memastikan penyidik tetap bekerja melengkapi alat bukti tambahan untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw