Kasus Kopi Sianida, Alasan Jessica Ajukan PK meski Sudah Bebas Bersyarat

iNews TV
Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. PK diajukan meski Jessica sudah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus yang sempat menghebohkan Indonesia tersebut.

Jessica bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin.

Menurut Otto, pengajuan PK berdasarkan keinginan kliennya karena tidak bersalah atas kematian Mirna. Jessica tak pernah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Otto juga membawa sejumlah bukti baru untuk pengajuan PK tersebut. Dia berharap Mahkamah Agung memutus kliennya tak bersalah.

"Terus terang saja ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara BB (bebas bersyarat)," ujar Otto.

Dia sudah berdiskusi panjang dengan pihak Jessica soal PK hingga akhirnya diputuskan untuk mengambil upaya hukum tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Eks Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Rayakan Ultah Ke-37, Banjir Ucapan Doa dari Netizen

Nasional
2 bulan lalu

Mahkamah Agung Kembali Tolak PK Jessica Wongso di Kasus Kopi Sianida

Seleb
9 bulan lalu

Viral Jessica Wongso Cover Lagu I Have Nothing, Netizen: Jangan Racunin JJ Remix 

Buletin
11 bulan lalu

Uni Emirat Arab Terus Pasok Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Peralatan Medis hingga Pakaian

Buletin
12 bulan lalu

4,3 Juta Batang Rokok dan 865 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal