JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terhadap selebgram Lisa Mariana, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil Lisa Mariana untuk dimintai keterangan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi bahwa status kasus ini telah naik ke penyidikan. “Sudah status penyidikan,” ujar Himawan kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dia menyampaikan penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
Laporan ini bermula dari tudingan perselingkuhan yang menyebar di media sosial dan menyeret nama Lisa Mariana, seorang model dan selebgram yang kini berstatus sebagai terlapor. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Menanggapi laporan tersebut, Lisa Mariana menggugat balik Ridwan Kamil melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang perdana atas gugatan tersebut digelar pada 19 Mei 2025. Namun Ridwan Kamil tidak hadir dalam persidangan tersebut.