SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD 2019–2022.
Proses ini berlangsung pada 10 Juli 2025, tanpa perlakuan istimewa. Sebelumnya, Khofifah juga dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2025, seiring pengusutan yang telah menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahattua Siman Jontak.
Durasi pemeriksaan oleh KPK difasilitasi oleh tim penyidik di ruang Unit Tipikor Polda Jawa Timur, dipantau oleh para kuasa hukum tersangka seperti Anwar Sadat, Ahmad Iskandar, dan Bagus. Sejumlah saksi lain, seperti mantan Kepala Dinas Hukum Provinsi Jatim, Lilis Bastuti, juga diperiksa hari itu.
Proses ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terkait dana hibah yang menjerat berbagai pihak legislatif dan eksekutif.
Selain penyidikan saksi, KPK telah menggeledah tujuh lokasi sejak April 2025, termasuk kediaman mantan Ketua DPD Lanyala Mahmud Mataliti dan kantor Gubernur Jatim. Dari ruang kerja Gubernur, penyidik menyita tiga koper yang berisi dokumen penting dan satu flash disk dari ruang Sekda. Meski Lanyala tidak terbukti terkait, bukti dari penggeledahan tersebut memperkaya alat bukti kasus hibah.
Sejak pengumuman awal 18 Juni 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, di antaranya 17 penerima suap dan empat pemberi suap. Meskipun sudah jadi tersangka, empat orang — termasuk beberapa politisi daerah — belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK. Penyelidikan terus berlanjut, berkelanjutan dengan pemanggilan saksi kunci seperti Khofifah.