Lucky Hakim Ungkap Pemeriksaan di Kemendagri Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin

iNews TV
Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: iNews)

"Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri, yang dimaksud kepala saya adalah izin ke luar negeri kalau hari kerja," tutur dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan pada, Selasa (8/4/2025).

"Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat," ujar Bima dikutip, Rabu (9/4/2025).

Oleh karenanya, Bima menegaskan, keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Inspektorat Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

9 jam lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

13 jam lalu

Menkeu Suahasil Ubah Bea Masuk Impor Jepang, Suku Cadang hingga Mesin Bisa 0%

5 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

5 hari lalu

Ketua KPK Soroti Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan: Kurang Bisa Atur Waktu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal