Mahfud MD: Vonis Ringan Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan

Achmad Al Fiqri
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, vonis yang dijatuhkan hakim kepada Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Harvey sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.

"Saya merasa (vonis) itu menusuk rasa keadilan masyarakat ya," kata Mahfud di Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud mengatakan, vonis Harvey sangat ringan. Menurutnya sangat jarang orang yang didakwa melakukan tindak pidana dengan kerugian keuangan negara besar tetapi dihukum ringan.

"Itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara, (kerugian) Rp300 triliun hanya diambil Rp210 (miliar)," ujar Mahfud.

Dia mencontohkan terpidana korupsi Benny Tjokro yang dihukum seumur hidup. Aset Benny bernilai ratusan miliar juga disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

12 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

12 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

12 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

18 hari lalu

Di Hadapan Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal