Mary Jane Veloso Balik ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih dan Cinta untuk Indonesia

iNews TV
Mary Jane Veloso Balik ke Filipina, Ucapkan Terima Kasih dan Cinta untuk Indonesia

"Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup," kata Yusril. 
Penyesuaian hukuman ini sesuai dengan ketentuan di Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Sekadar informasi, Mary Jane Veloso adalah terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam koper yang dibawanya. 

Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika di Indonesia

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Nasional
5 jam lalu

Blak-blakan! Podcaster Ungkap Tanda-Tanda Rismon Ingin Damai dengan Jokowi sejak Lama

Buletin
1 hari lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
1 hari lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal