Selain itu, instruksi kedua dalam surat tersebut meminta kepala daerah tetap dalam komunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan dari partai.
"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," bunyi poin kedua dalam instruksi tersebut.
Surat instruksi ini dikeluarkan menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terkait kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Bapak Hasto Kristiyanto, di Komisi Pemberantasan Korupsi," tertulis dalam surat tersebut.