Pengungkapan kasus setelah aksi pelaku terekam CCTV saat beraksi mencuri motor di daerah Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Dari tangan pelaku diamankan satu unit motor curian yang dijual kepada penadah di daerah Lolong.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka di bagian wajah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara