Diketahui, tiga oknum prajurit TNI AL terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.
Ketiga terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan.
Oditur militer mendakwa Bambang dan Akbar Adli dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Sementara, Rafsin Hermawan tidak didakwa dengan pasal pembunuhan tetapi hanya tentang penadahan.