Mulai Kosmetik hingga Produk Bayi Kedaluarsa Beredar Online, Pelaku Ditangkap di Bekasi

iNews TV
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. (Foto: iNews)

BEKASI, iNews.id – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengubah kode kedaluarsa di kemasan sebelum dijual ke pasaran secara online.

Ketiga pelaku, RH sebagai pemilik sekaligus menyiapkan dan menjual produk kedaluarsa, MJ dan AS sebagai karyawan yang menyiapkan produk yang dijual. 

Ketiga pelaku ditangkap di Kavling Mandiri Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Berbagai produk kedaluarsa dijual mulai dari produk bayi, kesehatan dan bayi, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi

Ketiga pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
8 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Buletin
8 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal