Mulai Kosmetik hingga Produk Bayi Kedaluarsa Beredar Online, Pelaku Ditangkap di Bekasi

iNews TV
Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. (Foto: iNews)

BEKASI, iNews.id – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi berhasil membekuk tiga pelaku yang menjual berbagai produk kedaluarsa melalui e-commerce. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengubah kode kedaluarsa di kemasan sebelum dijual ke pasaran secara online.

Ketiga pelaku, RH sebagai pemilik sekaligus menyiapkan dan menjual produk kedaluarsa, MJ dan AS sebagai karyawan yang menyiapkan produk yang dijual. 

Ketiga pelaku ditangkap di Kavling Mandiri Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Berbagai produk kedaluarsa dijual mulai dari produk bayi, kesehatan dan bayi, kosmetik, alat kebersihan, dan alat kontrasepsi

Ketiga pelaku dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
Buletin
57 menit lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
1 jam lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Nasional
2 jam lalu

Blak-blakan! Podcaster Ungkap Tanda-Tanda Rismon Ingin Damai dengan Jokowi sejak Lama

Buletin
24 jam lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
1 hari lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal