Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar mengungkapkan, pelaku memanfaatkan momen lengah dan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Somba Opu. DiIa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas,m" ujarnya, Senin (22/9/2025).