Ngeri! Wajah Penumpang KA Sancaka Luka-Luka Kena Lemparan Batu, KAI Kejar Pelaku

Donald Karouw
Muhammad Sukardi
Tangkapan layar penumpang KA Sancaka luka-luka terkena lemparan batu. (Foto: iNews)

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menyampaikan, peristiwa ini termasuk bentuk vandalisme berat terhadap fasilitas publik yang tak bisa ditoleransi.

"Tindakan pelemparan benda ke arah kereta api merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban jiwa," ujar Feni, Senin (7/7/2025).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KAI Kejar Pelempar Batu yang Lukai Penumpang Kereta Sancaka, Terancam 15 Tahun Penjara

Jateng
5 bulan lalu

Terekam Video! Penumpang Perempuan Kereta Sancaka di Klaten Luka Kena Lemparan Batu

Destinasi
5 bulan lalu

Wajah Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta, Widya Imbau Penumpang KA Gorden Tutup agar Aman

Nasional
5 bulan lalu

Penumpang Wanita Terluka akibat Lemparan Batu di Kereta Sancaka Eksekutif, KAI Kutuk Keras Pelaku

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal