Berdasarkan Pasal 28 UU Hak Cipta, hak cipta untuk lagu atau musik berlaku selama pencipta masih hidup dan berlanjut selama 70 tahun setelah wafatnya. WR Supratman sendiri meninggal pada 17 Agustus 1938. Artinya, hak ekonomi dari lagu Indonesia Raya telah berakhir sejak tahun 2008 dan statusnya sah menjadi milik publik.
Meski telah menjadi domain publik, lagu Indonesia Raya tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial, apalagi mengubah lirik, irama, maupun nadanya untuk maksud yang bersifat negatif. Ketentuan ini menegaskan bahwa sebagai simbol negara, penggunaan lagu kebangsaan harus tetap dalam koridor penghormatan, etika, dan integritas nasional.