Nyanyikan Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? Begini Penjelasan Hukumnya

iNews TV
Lagu kebangsaan Indonesia Raya karya WR Supratman kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews)

Berdasarkan Pasal 28 UU Hak Cipta, hak cipta untuk lagu atau musik berlaku selama pencipta masih hidup dan berlanjut selama 70 tahun setelah wafatnya. WR Supratman sendiri meninggal pada 17 Agustus 1938. Artinya, hak ekonomi dari lagu Indonesia Raya telah berakhir sejak tahun 2008 dan statusnya sah menjadi milik publik.

Meski telah menjadi domain publik, lagu Indonesia Raya tidak boleh digunakan untuk tujuan komersial, apalagi mengubah lirik, irama, maupun nadanya untuk maksud yang bersifat negatif. Ketentuan ini menegaskan bahwa sebagai simbol negara, penggunaan lagu kebangsaan harus tetap dalam koridor penghormatan, etika, dan integritas nasional.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

5 hari lalu

Kronologi Lengkap Ardhito Pramono Vs Sony Music Indonesia, Penyebabnya Terungkap!

9 hari lalu

WAMI Bagikan Rp45 Miliar, Baskara Putra Dapat Royalti Tertinggi? 

10 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

11 hari lalu

Ketua MK Soroti Jumlah Gugatan Naik: Makin Banyak Masyarakat Cari Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal