Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!

Jonathan Simanjuntak
KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Foto: iNews TV

Tak hanya kode 'Malaikat', sindikat ini juga mengadopsi istilah dunia musik untuk menggambarkan peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer," tambah Setyo.

KPK mencatat bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan para pelaku untuk keperluan pribadi, membeli aset, hingga disamarkan ke dalam kegiatan usaha seperti pendirian perusahaan truk derek (towing).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

2 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

2 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

3 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

4 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal