JAKARTA, iNews.id — Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil langkah bijak dengan mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti kelengkapan ijazah setara SMA milik Gibran pada syarat pencalonan Pilpres 2024.
Komarudin menilai, pengunduran diri secara sukarela merupakan langkah terhormat bagi seorang pimpinan negara yang kerap mengagungkan ketaatan terhadap hukum.
"Kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa—dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus—MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," ujar Komarudin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan bahwa jika opsi pengunduran diri tidak diambil, DPR memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan majelis hakim peradilan konstitusi tersebut. Ia menegaskan, MK telah menyerahkan tindak lanjut perkara ini kepada lembaga legislatif, yang dalam ranah ketatanegaraan dapat mengarah pada mekanisme pemakzulan (impeachment).
"Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR," tuturnya.
Lebih lanjut, Komarudin menekankan pentingnya menegakkan etika dalam bernegara demi menjaga marwah lembaga kepresidenan dan parlemen.