Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai

Kamis, 08 Oktober 2026 - 22:04:00 WIB
Gibran Tetap Wapres usai Putusan MK, Analis: Persoalan Konstitusional Belum Selesai
Wapres Gibran Rakabuming Raka (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta merta menyelesaikan seluruh permasalahan. Meski secara hukum Gibran tetap sah menduduki jabatannya, putusan tersebut dinilai meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang.

Hal itu disampaikan analis politik dan hukum, Henry Yosodiningrat usai menyoroti pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran untuk penyetaraan setingkat SMA. Namun, MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap Gibran.

"Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya belum," kata Henry, Kamis (8/10/2026).

Menurut dia, persoalan kini telah bergeser dari arena yudisial ke ranah konstitusional dan politik. Secara yuridis Gibran tetap berada di pemerintahan, tetapi secara politis perdebatan mengenai legitimasi belum berakhir. 

Dia menegaskan, legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh keabsahan formal menduduki jabatan, tetapi juga oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan dan transparansi negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut