Pemerintah Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

iNews TV
Pemerintah menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota hingga saat ini. Status itu masih disandang Jakarta hingga keputusan presiden (keppres) yang mengatur pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) diterbitkan.

"(Ibu kota) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan keppres," ujar Tito usai rapat kerja (raker) bersama Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Dia menuturkan, penerbitan aturan pemindahan ibu kota ke IKN sepenuhnya diputuskan Presiden Prabowo Subianto. 

Oleh karena itu, Tito menyatakan perlu ada payung hukum untuk menegaskan nomenklatur jabatan di Jakarta sepanjang keppres belum diterbitkan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

10 RT dan 4 Ruas Jalan di Jakarta Sempat Terendam Banjir, Kini Sudah Surut 

Megapolitan
2 hari lalu

Arus Balik Nataru 2026, 46.800 Penumpang Tiba di Jakarta

Buletin
2 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Megapolitan
4 hari lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Buletin
4 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal