Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba
JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum, Ahmad Khozinudin menegaskan, tugas dan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum (APH). Karena itu, organisasi kemasyarakatan atau ormas tidak oleh mengambil alih kewenangan tersebut.
Hal itu disampaikan Khozinudin merespons turunnya ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke lokasi kericuhan demo 27 Agustus 2026.
"Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum," kata Khozinudin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Di Balik Demo Agustus 2026' di iNews, Selasa (1/9/2026).
Menurut Khozinudin, aparat penegak hukum memiliki parameter yang jelas dalam menentukan setiap tindakan untuk menjaga kamtibmas. Karena itu, penanganan terhadap pelaku aksi kericuhan seharusnya menjadi kewenangan kepolisian.
"Karena sekali lagi fungsi kamtibmas dengan anggaran Rp14 triliun tadi untuk pengendalian kamtibmas ada pada polisi, benar itu polisi yang punya parameter bisa ngukur," kata dia.