Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

iNews TV
Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Terkait hal ini, pemerintah menekankan bahwa pertukaran data pribadi hanya bisa dilakukan jika mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 56 ayat 1 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data dapat mentransfer data pribadi ke luar negeri dengan syarat penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari standar yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, pengendali juga wajib menjamin perlindungan data yang memadai dan bersifat mengikat secara hukum.

Poin paling penting dalam regulasi ini adalah keharusan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi sebelum dilakukan proses transfer. Hal ini untuk memastikan hak-hak individu tetap dilindungi di tengah arus digitalisasi dan kerja sama global.

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin menepis kekhawatiran publik bahwa data pribadi akan diperjualbelikan atau disalahgunakan dalam kerja sama dengan negara lain.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Internet
3 bulan lalu

Bjorka Peretas 49 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap, Ini Harus Dilakukan bila Data Kena Hack

Nasional
5 bulan lalu

Buruh Siap Gelar Demo Serentak di 38 Provinsi, Tolak Kesepakatan Tarif Trump 19 Persen

Nasional
5 bulan lalu

Menteri Pigai: Transfer Data RI ke AS Tak Melanggar HAM

Nasional
5 bulan lalu

Istana: Tak Ada Penyerahan Data Pribadi WNI ke AS, Keamanan Dijamin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal