Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

iNews TV
Pemerintah Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Terkait hal ini, pemerintah menekankan bahwa pertukaran data pribadi hanya bisa dilakukan jika mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 56 ayat 1 UU PDP menyatakan bahwa pengendali data dapat mentransfer data pribadi ke luar negeri dengan syarat penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari standar yang berlaku di Indonesia. Di samping itu, pengendali juga wajib menjamin perlindungan data yang memadai dan bersifat mengikat secara hukum.

Poin paling penting dalam regulasi ini adalah keharusan memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi sebelum dilakukan proses transfer. Hal ini untuk memastikan hak-hak individu tetap dilindungi di tengah arus digitalisasi dan kerja sama global.

Dengan penegasan ini, pemerintah ingin menepis kekhawatiran publik bahwa data pribadi akan diperjualbelikan atau disalahgunakan dalam kerja sama dengan negara lain.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lesti Kejora Murka Namanya Dicatut Penipu, Publik Diingatkan Jangan Sebar Data Pribadi

57 tahun lalu

Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke AS

57 tahun lalu

Erin Wartia Geram, Eks ART Ngaku Istri Anaknya di Facebook 

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Penyidikan, Doktif Bakal Jadi Tersangka?

57 tahun lalu

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal