JAKARTA, iNews.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa pemerintah membuka investigasi mendalam terkait prosedur pemberian bebas bersyarat terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi.
Langkah ini diambil setelah pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur tersebut menuai sorotan dan keresahan publik.
Yusril menegaskan bahwa penelusuran dilakukan guna memastikan seluruh tahapan—mulai dari pemberian remisi hingga Cuti Menjelang Bebas (CMB)—telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta bebas dari praktik kecurangan atau permainan oknum di internal pemasyarakatan.
"Apabila terbukti ada permainan dalam pemberian remisi maupun fasilitas kemudahan lainnya, hal itu dapat menjadi dasar hukum untuk membatalkan status pembebasan bersyarat yang telah diberikan," tegas Yusril.
Dia menambahkan, pemerintah berupaya bersikap adil dan objektif. Penilaian tidak hanya didasarkan pada hak-hak terpidana, melainkan juga harus mempertimbangkan keadilan bagi korban serta rasa keadilan masyarakat.