Sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang menjelaskan bahwa Bechi dinyatakan memenuhi syarat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pihak Bapas menekankan bahwa Bechi tidak bebas murni. Terpidana yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada November 2022 tersebut diwajibkan melapor secara berkala satu bulan sekali ke Bapas hingga seluruh masa pidananya berakhir.
Kasus Bechi sempat menyita perhatian publik secara luas lantaran proses penangkapannya yang dramatis dan diwarnai perlawanan dari para pendukungnya di lingkungan pesantren sebelum akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian.