Selain itu, korban kerap menyindir keluarga pelaku, termasuk ucapan yang membuat pelaku sakit hati, seperti mendoakan anak pelaku menjadi pekerja seks komersial di masa depan.
"Pelaku juga tersinggung dengan ucapan korban yang mendoakan anak perempuan pelaku menjadi seperti tersangka di masa depan," ungkap Kombes Farman.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas di kamar hotel. Setelah itu, pelaku mencari cara menghilangkan jejak dengan mengambil koper dari rumahnya dan memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur warna hijau yang baru dibeli di pasar.
Potongan tubuh korban itu kemudian dibuang tersangka pada 21 hingga 22 Januari di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo bagian kaki, dan bagian kepala dibuang di Trenggalek.
Akibat perbuatannya, Rohmad disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat (3), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kombes Farman juga menjelaskan, bahwa dalam CCTV tersebut ada dua orang. Dalam pemeriksaan sementara diketahui pria tersebut adakah kerabat tersangka yang dimintai tolong untuk mengantar ke rumah nenek tersangka di Tulungagung, Jawa Timur, dan tak mengetahui jika ada mayat dalam koper.