Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Jonathan Simanjuntak
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diteken untuk mendukung ASN berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan itu justru memperketat ketentuan perkawinan dan perceraian para ASN. Sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu sebelum berpoligami.

“Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
21 jam lalu

Sadis! OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo, Korban Luka di Dada

Nasional
22 jam lalu

RI Punya 5 Juta ASN, Kemhan: Potensi Kekuatan Pertahanan Terbesar

Nasional
23 jam lalu

1.773 ASN Jalani Latihan Dasar Militer, Siap Jadi Komcad

Buletin
2 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Ponsel Ilegal, 4.000 Unit Disita dari 5 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal