Pj Gubernur DKI: Pergub 2/2025 Bukan Dukung ASN Poligami

Jonathan Simanjuntak
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi membantah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diteken untuk mendukung ASN berpoligami. Sebaliknya, aturan itu justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi,” kata Teguh kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).

Dia menjelaskan, aturan itu justru memperketat ketentuan perkawinan dan perceraian para ASN. Sejumlah izin dan kriteria mesti terpenuhi terlebih dahulu sebelum berpoligami.

“Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal,” tutur dia.

Dia meminta masyarakat untuk membaca beleid itu secara utuh agar tidak salah paham. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, juga terbuka terkait masukan dan saran dari masyarakat.

“Kalau itu ada masuk-masukan, ada hal-hal yang disarankan untuk kebaikan, kami pastinya sangat berminat,” tegas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

2 jam lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

2 hari lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

14 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

14 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal