BANDUNG, iNews.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan jaringan penjualan lintas negara. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 12 wanita muda diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penculikan anak. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi kuat bahwa para pelaku berupaya menjual bayi ke luar negeri, tepatnya ke Singapura.
Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Dalam proses tersebut, polisi menyelamatkan enam bayi yang hampir dikirim ke luar negeri. Lima bayi berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya dari wilayah Tangerang.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang merekrut ibu hamil, menjadi perantara adopsi ilegal, hingga mengurus dokumen palsu untuk memuluskan pengiriman bayi ke luar negeri. Pola kerja mereka terstruktur dan melibatkan banyak pihak di berbagai wilayah.
Bayi-bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada dalam perlindungan pihak berwenang, sementara para tersangka telah dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa dokumen palsu dan alat komunikasi juga telah diamankan sebagai bagian dari penyidikan.
Polda Jawa Barat kini terus mengembangkan kasus ini dan telah menjalin koordinasi dengan Interpol. Langkah ini dilakukan untuk melacak kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam praktik perdagangan bayi dari Indonesia ke negara lain.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik perdagangan manusia masih terjadi dan dilakukan dengan berbagai modus. Aparat penegak hukum terus mengintensifkan patroli siber dan pemantauan lapangan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.