"Kami juga mensterilkan lokasi kejadian dengan membakar arena sabung ayam yang terbuat dari kayu bambu untuk mencegah kegiatan serupa di tempat tersebut," ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.