Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Rp670 Miliar di Perumahan Elite Bandung, 3 Orang Ditangkap

Tim iNews
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri saat ekspose penggerebekan pabrik narkoba di Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews)

Menurutnya dari 10 barang bukti yang diamankan ditaksir bernilai total Rp670.832.000.000 (Rp670,8 miliar).

"Jika dikonversikan, upaya penggerebekan ini telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati atau penjara sumber hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Buletin
2 hari lalu

Penampakan Perumahan Elite di Padang Diterjang Banjir Bandang, Jalanan Dipenuhi Lumpur

Buletin
2 hari lalu

Darurat Banjir dan Longsor di Sumut, Bobby Minta Keselamatan Masyarakat Jadi yang Utama

Buletin
3 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Buletin
3 hari lalu

Mobil Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Batubara Diadang Warga, Ada Apa?  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal