JAKARTA, iNews.id - Polda Jabar menetapkan 13 orang tersangka atas kasus penjualan bayi ke Singapura. Namun, 3 orang lainnya masih dalam proses perburuan polisi.
Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa ketiga orang tersangka tersebut diduga berada di Pontianak. Mereka berperan sebagai donatur, agensi dan penampung bayi-bayi malang.
“Ketika ke Singapura inilah, orang tua palsunya tadi juga ikut ke sana. Seolah-olah dia adalah orang gua asli dari bayi itu menyampaikan bahwa memang karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk merawat sehingga mereka akan menjual bayinya untuk diadopsi oleh dokter yang ada di sana,” kata dia.
Sementara itu, polisi juga akan melacak orang tua kandung dari 25 bayi yang telah berhasil dijual untuk dimintai keterangan lebih lanjut.