Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Nakes di RSUD Palabuhanratu

Mujib Prayitno
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat ekspose kasus korupsi insentif dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu. (Foto: iNews/Mujib P)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp5,4 miliar dari APBN dan APBD 2020-2021.

Identitas ketiga tersangka baru yaitu DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, SR eks Kabid Pelayanan dan WB eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang berinisial DP, SR dan WB merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat HC.

"Modus operandi para tersangka membuat data fiktif penerima insentif nakes yang menangani pasien Covid-19. Kemudian, ketiga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," ujar Jules didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (3/10/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

1 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

1 hari lalu

Ombudsman Awasi Kantor BPN di 6 Wilayah, Temukan Indikasi Malaadministrasi hingga Korupsi

5 hari lalu

KPK Ungkap Dana Bencana BNPB yang Dikorupsi Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar!

8 hari lalu

KPK Kembali Panggil Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal