KPK Ungkap Kasus Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Rp319 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes. Kasus itu merugikan keuangan negara Rp319 miliar. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020. Kasus korupsi pengadaan APD untuk pandemi Covid-19 itu merugikan keuangan negara Rp319 miliar.

"Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (4/10/2024). 

Adapun para tersangka Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia. 

Lembaga antirasuah baru menahan BS dan SW. Sementara AT belum ditahan karena masih dalam tahap pemulihan kesehatan. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Perang Memanas! Jet Tempur AS F-15 Jatuh Misterius di Kuwait, Pesawat Lain Tertembak! 

Nasional
11 jam lalu

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Kembali Absen dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
18 jam lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
19 jam lalu

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal