Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam

iNews TV
Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang merekam dugaan aksi pesta sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam (THM). Foto: iNews TV

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah menyita sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat para tersangka melancarkan aksinya di dalam tempat hiburan tersebut.  

Akibat perbuatan melanggar norma tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara.

Buntut dari viralnya peristiwa ini, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung mendapatkan tekanan dan protes keras dari warga. Gelombang massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karawang bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang.

Massa menuntut agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa penutupan secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang memfasilitasi atau menyediakan ruang bagi kemaksiatan dan kegiatan LGBT tersebut.

Pihak Pemkab Karawang sendiri menyatakan telah memberikan teguran keras kepada pengelola tempat hiburan malam agar tetap menghormati norma sosial yang berlaku [01:26].

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star Bali, 53 Orang Diamankan 

3 bulan lalu

Bareskrim Ungkap Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Dijual di Tempat Hiburan Malam

5 bulan lalu

Anak Bupati di Riau yang Positif Ganja Diamankan Bersama Selebgram

6 bulan lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

7 bulan lalu

Viral! 5 Oknum TNI dan 2 Polisi Adu Jotos dengan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Toraja Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal