PP Polri Dukung Kapolri Tindak Tegas Anggota, Singgung Kasus Penyadapan Presiden

iNews TV
PP Polri mendukung langkah Kapolri menangani kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah jenderal. Penindakan dinilai sebagai upaya pembenahan institusi. Foto iNews TV

Sementara itu, Bambang Hendarso Danuri mengatakan, PP Polri telah melakukan koordinasi dan komunikasi sejak pertama kali menerima informasi mengenai perkara tersebut.

Sebelumnya, PP Polri juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat. Wakapolri ditugaskan Kapolri untuk menyampaikan gambaran mengenai perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Bambang mengakui para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa yang menyeret sejumlah jenderal Polri. Meski demikian, dia mengapresiasi ketegasan Kapolri dalam menindak anggota yang diduga terlibat tindak pidana.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang.

Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga mengapresiasi berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri.

Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
16 jam lalu

Mahfud MD Buka Cerita Lama! Begini Proses Listyo Sigit Jadi Kapolri Pilihan Jokowi

21 jam lalu

Kapolri Tegaskan Polri Tetap Solid Usai Penetapan Tersangka Listyo Sigit Cs

4 jam lalu

Kapan Listyo Sigit Cs Disidang Etik soal Penyadapan Presiden Prabowo? Ini Kata Polri

4 jam lalu

Kapolri dan Dirjen Imigrasi Perkuat Pengawasan Buronan Internasional Lewat I-GHAS 24/7 

5 jam lalu

SETARA Institute Nilai Kasus Penyadapan Prabowo Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal