Presiden Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tunjangan Kinerja 100%, Sri Mulyani Langsung Ingatkan

Binti Mufarida
Presiden Prabowo Subianto hampir lupa mengumumkan pencairan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen THR sebesar 100%. Foto: iNews TV

Sebelumnya, Prabowo telah mengumumkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

"Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang," jelasnya.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian dilakukan sesuai skema ASN pusat dan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Adapun untuk pensiunan, tunjangan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
3 jam lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
5 jam lalu

Arif Satria Segera Mundur dari Rektor IPB usai Dilantik Jadi Kepala BRIN

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal