Menurut Tito, instruksi Presiden mencakup audit terhadap rumah sakit hingga pejabat Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten, provinsi, dan rumah sakit swasta.
“Harus dilakukan audit internal untuk mengetahui letak masalahnya. Rumah sakit-rumah sakit dikumpulkan, termasuk pejabat Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten,” jelasnya.
Kemendagri juga akan menelusuri regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Bupati terkait RS Kabupaten Jayapura, serta aturan yang berlaku di RSUD Dok II Jayapura sebagai fasilitas rujukan terakhir.
Tito menambahkan, ia sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Menkes bersama tim dari Kemendagri telah berangkat ke Jayapura hari ini untuk melakukan audit lapangan.
Tito menyampaikan pesan tegas dari Presiden Prabowo agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Presiden menekankan jangan sampai kejadian seperti ini terjadi lagi. Audit harus dilakukan untuk mengetahui akar masalahnya dan segera diperbaiki, apakah terkait fasilitas, tata kelola, SDM, atau regulasi,” tandas Tito.