JAKARTA, iNews.id — Kejaksaan Agung tengah memburu buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai "Raja Minyak". Riza telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melarikan diri ke Singapura.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Riza telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, meski telah dipanggil secara sah. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan kini tidak lagi berdomisili di Indonesia.
“Kami telah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri, khususnya di Singapura. Langkah-langkah telah kami tempuh untuk mencari dan memulangkan yang bersangkutan,” ujar Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang tersangka, termasuk Riza Chalid dan putranya, Kie Ardianto Riza. Mereka diduga terlibat dalam skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk BBM di tubuh Pertamina, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Abdul Qohar juga merinci tujuh bentuk penyimpangan yang dilakukan Riza Chalid dan kawan-kawan, yakni:
Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar Riza Chalid dan menyelesaikan proses hukum terhadap seluruh tersangka dalam kasus korupsi energi terbesar ini.