Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

iNews TV
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. Dia membunuh ayah dan nenek menggunakan pisau di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).

Tersangak diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ustadz Abdul Kaafi Apresiasi Cahaya Hati Indonesia, Beri Edukasi Sesuai Kondisi Masyarakat

1 hari lalu

Jemaah di Masjid Baitul Mu'minin Antusias Ikuti Cahaya Hati Indonesia iNews TV

1 hari lalu

Habib Muhammad Syahab Apresiasi Konsistensi iNews TV Hadirkan Program Dakwah Cahaya Hati Indonesia

12 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

12 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal