Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus jadi Tersangka, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

iNews TV
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) sebagai tersangka atau anak berhadapan hukum. Dia membunuh ayah dan nenek menggunakan pisau di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Sudah tersangka (Anak Berhadapan Hukum), yang mana diduga melanggar pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasj, Senin (2/12/2024).

Tersangak diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

"Saat ini dia (anak inisial MAS) dititipkan di Kemensos, di lembaga penitipan anak," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

12 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

17 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

17 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

26 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal