Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya menolak membuka ijazah Jokowi ke publik. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan preseden buruk.
“Kalau sampai ditunjukkan (ijazah Jokowi), ini akan meng-create chaos dan preseden yang sangat buruk,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Yakup menilai, jika setiap tuduhan terhadap tokoh publik harus dibuktikan dengan membuka ijazah, hal itu bisa menimpa siapa saja dan menciptakan kegaduhan nasional.
“Bayangkan semua yang dituduh dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapa pun, kepada kepala daerah mana pun, pada anggota DPR mana pun, pada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” katanya.