JAKARTA, iNews.id - Pihak Sarwendah angkat bicara mengenai rencana Ruben Onsu melayangkan somasi terkait tudingan dugaan penggelapan dan penahanan sertifikat hak milik (SHM) aset vila.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan kliennya tidak gentar menghadapi rencana tersebut. Dia bahkan mempersilakan Ruben menempuh langkah hukum apabila memiliki dasar yang kuat.
Menurut Jaenudin, rencana somasi tersebut justru terasa janggal karena tudingan mengenai penggelapan sertifikat tiba-tiba muncul ke publik, sementara pihak Sarwendah belum menerima surat somasi secara resmi.
"Sekarang kebalikannya kan, itu bahasa itu dari sejak kapan? Masalah menuduh penggelapan, SHM itu sejak kapan? Tapi sampai sekarang nggak ada somasinya, ya. Silakan, itu hak siapa pun buat mengirimkan somasi. Ya nggak? Jadi bukan hanya wacana, nggak ada masalah. Boleh. Kalau memang dasarnya ada, silakan aja gitu ya," tegas Jaenudin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Jaenudin juga membantah tudingan bahwa Sarwendah sengaja menahan dokumen aset vila. Dia menjelaskan, SHM tersebut memang sejak awal berada dalam penguasaan Sarwendah. Sementara itu, menurutnya, pihak Ruben belum pernah secara resmi meminta dokumen tersebut.